Selasa, 09 Desember 2014

0 Pengertian Cyber Law

Date: Selasa, 09 Desember 2014
Category:
Author: Unknown
Share:
Responds: 0 Comment
Cyberlaw : adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".


Cyber Law
Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Dari sini lah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

Ruang lingkup cyberlaw

Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
  • Hak Cipta (Copy Right)
  • Hak Merk (Trademark)
  • Pencemaran nama baik (Defamation)
  • Hate Speech
  • Hacking, Viruses, Illegal AccessRegulation Internet Resource
  • Privacy
  • Duty Care
  • Criminal Liability
  • Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
  • Electronic Contract
  • Pornography
  • Robbery
  • Consumer Protection E-Commerce, E- Government

Topik - Topik Cyber Law

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:

  1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  2. Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  3. On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  4. Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
  5. Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet

Artikel Lainnya :


Posting Komentar