Pada awalnya, cyber crime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan Computer Crime :
- Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
- Ancaman terhadap kompute itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi kepada pihak lainnya
Karakteristik Cybercrime yaitu :
- Perbuatan yang dilakukan secara ilegal,tanpa hak atau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang atau wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana yang berlaku
- Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung engan internet
- Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional
- Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
- Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
Posting Komentar